_
UNIVERSITAS INSAN CENDEKIA MANDIRI (UNIVERSITAS BANDUNG RAYA)
Special Program (Hybrid / Blended) - UICM BANDUNG
Tampilan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Esensi
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mahasiswa/i
Mendapat Kerja Baru
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Keistimewaan
Program Studi + Gelar
Kontak kami
Seleksi/Ujian Masuk Terpadu
Dana Pendidikan
Download Formulir
Resume Penjelasan
Beasiswa Pendidikan

Prospek Karir Lulusan
Masa Studi
Sistem Kuliah

UUD 45 Mendukung Special (Hybrid / Blended)

Dosen & Jadwal Kuliah
Peta & Letak PTS
Transportasi
Koleksi Jenis Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Pelajaran)

List Situs UICM Bandung
List Situs Kelas Karyawan
List Situs Utama





Tabel Situs Lowongan

Konsultan Pendidikan Tinggi

Jaringan Web Program S2
Jaringan Web Kelas Malam/Sore
Jaringan Web Kuliah Ekstensi
Jaringan Web Ensiklopedia
Daftar Situs Ensiklopedi Dunia

Kampus UICM - UNBAR : Jl. Pasir Kaliki No.199, Sukabungah, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
    ☔ WA, HP, Telp/Faks, dsb. (silahkan klik)
Untuk memperoleh kerja baru, maka sangat baik sekiranya meneruskan studinya di UICM Bandung
Special Program UICM Bandung Nomor 9Special Program UICM Bandung Nomor 3Special Program UICM Bandung Nomor 7Special Program UICM Bandung Nomor 1
Lihat juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Special Program (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Special Program (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Special Program (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Special Program (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.

Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, hybrid, blended, special program, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, lulusan, reguler, ataukah lulusan, kuliah karyawan, special, program, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, uicm, bandung, bagaimana ijazah, lulusan special
Layanan Informasi
Email :  Contact Us   silahkan klik
Telp : (021) 8762002, 8762003     WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
   
UICM Bandung   ☔   Kualitas Sumber Daya A
_